Jakarta, sketsindonews – Banyak orang bertanya Sudin apakah yang masih banyak melakukan pelanggaran pelayanan bahkan pungli yang secara nyata masih dilakukan secara masif sistemik oleh oknum yang kerjasama bagi pelaku pengurusan ijin atau istilah “buka lapak”.
Realitasnya, banyak ijin terjadi pendiaman karena pelanggaran yang akhirnya di jadikan deal (kompromi), akhirnya terjadi pelanggaran rekayasa ulang, SP III bongkar tak berlaku lagi.
Parkir liar, dibawah kendali UPT parkir juga marak (illegal) dengan pembuatan atribute yang dikelola oleh warga yang bekerja sama dengan pihak UPT parkir walaupun tanda rambu lintas sudah jelas istilah “buka setoran”.
Walikota Jakarta Pusat, Mangara Pardede berang terhadap Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) maupun Sudin Cipta Karya Penataan dan Pertanahan Jakpus dalam hal memberikan ijin mendirikan bangunan (IMB) maupun mekanisme penindakan terhadap pelanggaran bangunan.