Jakarta,sketsindonews – Surat Keterangan (Suket) ini akan menjadi kerawanan bila tidak adanya kosistensi bagi petugas KPPS di TPS dalam menyikapi ketegasan aturan yang di keluarkan oleh KPU dan Bawaslu.
Suket jangan seperti “burung hantu” yang menakutkan, ini tergantung pengawasan melekat dari partisipatif masyarakat secara langsung dalam pilkada DKI Jakarta.
Menyoal persoalan ini Ketua Panwaslu Kota Jakarta Pusat Alman Mudar menyatakan, kerawanan “suket” sebenarnya bukan hal yang menjadi rawan bila aturan suket itu berlaku karena sudah adanya aturan sebagai petunjuk, ujarnya. (14-02-207)
Pertama, suket yang sah yang dikeluarkan oleh pihak Dukcapil sesuai data dan nama yang tertera secara kongkrit dalam keterangan.
Kedua, dalam suket juga tertera barcode yang ada serta foto, jadi bila KTP hilang di harapkan pemilih untuk membawa indentitas asli lengkap seperti KK.
Ketiga, KPU pun telah mengeluarkan surat edaran terkait fungsi Suket sebagai pedoman dalam pijakan bagi petugas KPPS.
Oleh karena itu KPPS punya peranan penting dalam mejalankan tugas penyelenggaran pemungutan suara dalam pilgub, papar Alman.
Sementara dalam upaya pengawasan pemilu partisipatif Lurah Cempaka Baru Irvan Yusuf dalam apel PPSU memberikan arahan terkait monitoring di TPS.
Sebanyak 54 anggota PPSU untuk mengawasi dibagi habis, bahkan ada yang 2 TPS dalam monitoring.
Mereka sifatnya hanya mencatat hasil suara dan serta melaporkan yang sifatnya kondisional tanpa atribute, ujar Irvan. (Nr)