Surat Terbuka : Cibiran Warga Jakarta dan Catatan Tercecer Hasil Mubes Bamus VII

oleh
oleh

Jakarta, skstsindonews – Cibiran warga Jakarta terhadap Bamus Betawi dalam membawa marwah organisasi konon Bamus tidak konsisten dalam peran budaya, religius serta peradaban menjadi harapan warga semakin pupus, terlebih ormas Bamus dalam hasil Mubes VII kembali lagi terjadi kekisruhan dalam membawa Bamus lebih mandiri dan berkontribusi bagi warga Jakarta. (5/9)

Mubes VII yang di laksanakan pada tanggal 1 – 2 September 2018 di Hotel Twin, Slipi Jakarta Barat kembali menjadi preseden buruk dengan hasil penolakan proses hasil Mubes VII justru dari ormas pendukung organisasi suku betawi.

Sampai pula di sampaikan dalam surat terbuka secara kronologis, ada apa dengan Bamus dimana setiap Mubes kekistuhan terjadi dalam mencari sosok pimpinan ketotokohan di Bamus.

Dalam rilis surat terbuka tercatat secara detail ihwal Mubes VII dari mulai kepersertaaan hasil verifikai anggota bamus tercatat sebanyak 98 ormas sayap, dimana kehadiran mencapai 85 dengan tambahan 7 DPD dari hasil rapat komisi A menjadi 92 ormas.

Percikan pertama, berlanjut pada penunjukan baru ormas oleh Sterimg Commite (SC) yang di putuskan untuk ikut dalam pemilihan padahal mereka hanya peninjau untuk tidak memilih dalam utusan pemilihan suara suasana mulai gaduh.

Percikan kedua, di pimpinan sidang Mubes selanjutnya diganti dengan memilih pimpinan baru yaitu 1 orang dari unsur Majelis Tinggi, 1 Orang dari unsur Dewan Pengurus lama dan 3 Orang dari Peserta Mubes.

Entah atas dasar apa, terpilih Syarif Hidayatullah yang jelas-jelas sudah dinonaktifkan oleh Forkabi, ormas tempatnya bernaung dulu, serta gagalnya Mochammad Ihsan yang merupakan Sekjen Forkabi sebagai pimpinan sidang.

Dalam perjalanan sidang SH (Syarif Hidayatullah)  yang dipilih sebagai Sekretaris Pimpinan Sidang malah menguasai pimpinan sidang yang seharusnya dipimpin oleh Ketua Pimpinan Sidang yaitu H. EY yang merupakan unsur pimpinan sidang dari Majelis Tinggi.

Percikan ketiga pandangan umum, terbukti, saat memberikan Pandangan Umum diana pimpinan sidang tidak tegas dalam memberikan waktu yang seharusnya masing-masing hanya 5 menit, bahkan cuek saat orasi disebut nama calon Ketua Umum yang didukungnya.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.