Faktanya, 44% pekerja biasa tidak tahu DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan). Hanya 56% pekerja biasa yang sudah tahu walau belum tentu punya DPLK. Dapat dikatakan, 1 dari 2 pekerja biasa tidak paham DPLK apalagi manfaatnya. Itulah simpulan Survei “Dana Pensiun untuk Pekerja Biasa” yang dilakukan Asosiasi DPLK (September 2023). Survei ini dilakukan sebagai bagian dari inisiasi Bulan Inklusi Keuangan (Bik) tahun 2023 dan mengkinikan tingkat literasi dana pensiun di kalangan pekerja biasa. Adapun karakteristik pekerja biasa dimaksud adalah orang yang menerima upah atas hasil pekerjaannya tanpa membutuhkan keahlian khusus dan kompetensi yang spesifik, seperti staf kantor, pegawai kontrak, pramuniaga, dan sejenisnya. Pekerja biasa berarti pekerja kebanyakan yang ada di Indonesia, di rentang usia 22 – 35 tahun.
Survei yang diikuti 100 pekerja biasa di Jakarta ini menegaskan tingkat literasi dana pensiun masih tergolong rendah. Masih banyak pekerja yang tidak tahu pentingnya DPLK sebagai sarana untuk mempersiapkan masa pensiun yang lebih baik. Maka, salah satu agenda penting DPLK ke depan adalah edukasi yang masif untuk meningkatkan tingkat literasi DPLK di kalangan pekerja. Hasil survei ini pun relevan dengan Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) OJK tahun 2022 yang menyebutkan tingkat Literasi Dana Pensiun sebesar 30,46%, namun tingkat Inklusinya hanya 5,42%.