Tak Kunjung Serah Terima, Pengembang “Apartemen Metropolitan Park” Dilaporkan

oleh
oleh
Apartemen Metropolitan Park. (Sumber: Kompas.com)
banner 970x250

Jakarta, sketsindonews – Apartemen Metropolitan Park yang terletak di Jl. Kaliabang, Perumahan Telaga Mas, Harapan Baru, Bekasi Utara, Jawa Barat dilaporkan oleh dua Konsumennya ke Polres Bekasi Kota, 01 Mei 2019 Lalu.

Dari kuasa hukum pelapor, Candra Niko Togatorop diketahui bahwa dua konsumen tersebut adalah Ricardo Tampubolon dan David Setiawan yang pada 2017 lalu melakukan pembelian unit apartemen namun hingga saat ini belum terjadi serah terima.

“Awalnya Ricardo Tampubolon berniat membeli satu unit apartemen pada Metropolitan Park menjelang akhir tahun 2017, karena melihat brosur yang ditawarkan Marketing Metropolitan Park ada bertulisan “Akhir Tahun 2017 Serah Terima”, maka Ricardo Tampulon membeli 1 unit menggunakan KPA Bank BTN. Berjalannya waktu setelah ditandatangani PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) pada tanggal 15 Desember 2017 saudara Ricardo selalu menanyakan kapan unit tersebut dapat ditempati kepada orang pemasaran di Metropolitan Park, lalu jawabannya selalu tidak ada kepastian kapan,” papar Candra, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (14/5/2019)

Kemudian, lanjut Candra pada 25 Agustus 2018, Ricardo diundang untuk menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST), namun setelah ditandatanganinya Unit apartemen yang dimaksud belum juga diperbolehkan untuk ditempati bahkan tidak diperbolehkan untuk menyimpan barang milik Ricardo.

“Kemudian Saudara Ricardo kembali menghubungi pihak marketing Metropolitan Park dan dijawab salah satu marketingnya alasan belum dapat dihuni karena apartemen tersebut ‘Belum Mendapatkan Layak Huni’,” ungkapnya.

“Sangat mengaggetkan jika Pengembang atau Developer belum mendapatkan ijin layak huni seperti yang disampaikan marketing lalu memasarkan unit-unit apartemen kepada masyarakat,” tambahnya heran.

Selanjutnya, tidak jauh berbeda Candra menceritakan bahwa kliennya David Setiawan setelah menandatangani PPJB pada tanggal 26 Maret 2018 juga tidak dapat menghuni apartemen tersebut.

“Hal tersebut sangat merugikan saudara Ricardo Tampubolon dan saudara David Setiawan dan merasa sangat tertipu dengan janji-janji pihak Metropolitan Park yang belum bisa ditepati karena sampai saat ini harus membayar/mencicil kepada Bank BTN, dan disamping itu mereka masing-masing juga masih harus mengontrak tempat tinggal hingga saat ini sambil menunggu pihak apartemen memberikan “ITIKAD BAIK” memberikan unit apartemen tersebut,” tutupnya.

(Eky)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.