Tak Memiliki Akses, Kuasa Hukum: Presdir PT. Goodyear Indonesia Tbk Hanya Nama

oleh
oleh
Sumber foto: autos.id
banner 970x250

Jakarta, sketsindonews – Kuasa Hukum Presiden Direktur PT Goodyear Indonesia TBK, Loi Siew Kee atau Allan Loi, Kario Lumbanradja pertanyakan statement dari pihak Goodyear yang menyatakan bahwa kliennya masih berstatus aktif pada perusahaan tersebut.

Seperti diketahui pada pemberitaan sebelumnya, melalui kuasa hukum, pihak Goodyear membantah bahwa telah melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Allan Loi.

banner 300x600

Secara tegas, sekretaris Korporasi Goodyear, Deassy Aryanti melalui kuasa hukum dari Andreas, Sheila & Partners Law Office menolak pernyataan kuasa hukum Allan Loi yang mengatakan ada upaya sepihak untuk memberhentikan Allan Loi yang melanggar peraturan dan hukum yang berlaku. “Perusahaan menolak tuduhan-tuduhan tersebut,” tegasnya dalam pengumuman publik pada, 26 september 2018 lalu, melalui Bursa Efek Indonesia dan juga disampaikan oleh kuasa hukum kepada redaksi sketsindonews.com

Berikut 3 point penting yang ditegaskan dalam pengumuman tersebut.

  1. Bapak Loi saat ini masih menjabat sebagai Presiden Direktur Perusahaan. Beliau tidak pernah diberhentikan dan tidak ada upaya sepihak untuk memberhentikan beliau. Bapak Loi pun masih menerima pembayaran hak-haknya hingga saat ini.
  2. Sepanjang menyangkut Perusahaan, setiap hal yang mungkin terjadi antara Perusahaan dan Bapak Loi termasuk hal terkait hubungan kerja Bapak Loi sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan apabila dimungkinkan, dan apabila tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan maka akan diselesaikan melalui proses hukum berdasarkan peraturan dan hukum yang berlaku.
  3. Perusahaan menganggap tidak sepantasnya terlibat dalam perdebatan terbuka dengan kuasa hukum Bapak Loi melalui pernyataan-pernyataan yang dimuat di media. Perusahaan telah bertindak dan akan terus bertindak sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku.

Menanggapi hal tersebut, Kario Lumbanradja mengatakan bahwa jabatan itu masih berada pada Allan Loi namun tidak memilik akses email, skype global, serta tidak dapat memberi petunjuk ataupun perintah semenjak diminta untuk pulang oleh Mr. M. Dreyer selaku Preskom PT Goodyear Indonesia Tbk dengan alasan bahwa Allan Loi tidak masuk didalam rencana restrukturisasi perusahaan.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.