Taman Iskandar Muda Bentuk Tim Advokasi dan Mitigasi Kasus Imam Masykur Libatkan 50 Pengacara Asal Aceh

oleh
oleh
Ilustrasi Meninggal

Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda (PPTIM) membentuk Tim Advokasi dan Mitigas kasus penculikan, pemerasan, penganiayaan, dan pembunuhan terhadap warga Aceh, Imam Masykur oleh oknum Paspampres. Tim yang terdiri dari 50 pengacara asal Aceh di Jakarta ini diketuai oleh Teuku Nasrullah, SH, MH.

Ketua Umum PPTIM, Muslim Armas mengatakan bahwa Tim Advokasi dan Mitigasi ini dibentuk sebagai sikap kepedulian Taman Iskandar Muda sebagai organisasi paguyuban tertua masyarakat Aceh di Jakarta terhadap kasus pembunuhan keji Imam Masykur.

“Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda menugaskan Teuku Nasrullah dan para pengacara lainnya untuk membentuk Tim Hukum Advokasi dan Mitigasi dalam rangka mengumpulkan fakta-fakta, melakukan langkah-langkah hukum yang tepat, dan melakukan monitoring terhadap proses penegakan hukum sehingga tercapai penegakan hukum yang baik, benar, tepat dan berkeadilan,” kata Muslim Armas di Jakarta, Kamis (7/9/23).

Selain melakukan advokasi dan monitoring, tim ini juga akan mendorong upaya pencegahan agar kasus seperti dialami Imam Masykur tidak menimpa masyarakat lain. Hasil pekerjaan Tim Advokasi dan Mitigasi yang dibentuk ini akan dilaporkan kepada PPTIM secara berkala.

“Setelah dibentuk PPTIM, Tim Advokasi dan Mitigasi ini langsung mengirimkan surat kepada Presiden RI Joko Widodo, Ketua DPR RI, Menko Polhukam, Panglima TNI, Kapolri, Mahkamah Agung dan berbagai pihak lainnya agar keluarga korban almarhum Imam Masykur mendapatkan keadilan,” ujar Muslim yang merupakan pengusaha asal Aceh.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.