Jakarta, sketsindonews – PT Jasa Marga (Persero) Tbk. melakukan penyesuaian tarif di lima ruas jalan tol.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang diatur dalam Undang-Undang No. 38 tahun 2004 Pasal 48 ayat 3 tentang Jalan Tol.
Penyesuaian tarif tol diterapkan mulai tanggal 8 Desember 2017 pukul 00.00 atau tanggal 7 Desember pukul 24.00 waktu setempat. Ruas tol tersebut terdiri dari Penyesuaian Tarif Jalan Tol Cawang – Tomang-Pluit dan Cawang-Tj. Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit, berikutnya penyesuaian Tarif Jalan Tol Surabaya – Gempol, Dilanjutkan penyesuaian tarif jalan tol Belawan (Medan-Tanjung Morawa), setelah Belawan, jalan tol Palimanan – Kanci dilakukan penyesuaian tarif tol juga, yang terakhir tarif jalan tol Semarang (seksi A,B,C) di sesuaikan juga.