Oleh: Syarifudin Yunus, Edukator Dana Pensiun Asosiasi DPLK
Beberapa hari belakangan, beredar berita lagi yang bunyinya “gaji-pekerja-dipotong-buat-program-pensiun-tambahan”. Ada pula yang menulis berita “Gaji Pekerja Swasta Bakal Dipotong Lagi untuk Program Pensiun Tambahan Wajib”. Banyak komentar dan mengundang kontroversi di media sosial. Regulator pun menyebut, aturan terkait program pensiun tambahan bersifat wajib tinggal menunggu Peraturan Pemerintah (PP).
Komentar pun bermunculan. “Tapera, asuransi kendaraan bermotor, ppn, potongan pensiun. Besok apalagi?” ujar seorang warganet. Bahkan ada yang memberi komentar “Rakyat punya program sendiri buat mempersiapkan pensiunnya, jadi gak perlu pemerintah ikut campur lah, kalaupun ada yang tidak berpikir sampai sana, itu salah nya sendiri” tambah netizen di medsos. Silakan di cek beritanya di media sosial. Buset dah gaji habis kena potongan ini mah…, begitu headline Jakarta Creative Media.