Terbukti Membantu Mantan Jaksa, Andi Irfan Jaya Divonis 6 Tahun Penjara

oleh
oleh
banner 970x250

Jakarta, sketsindonews – Terbukti membantu mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari menerima suap sebesar 500 ribu dolar AS sekaligus melakukan pemufakatan jahat. Terdakwa Andi Irfan Jaya, divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.

“Mengadili, memutuskan menyatakan terdakwa Andi Irfan Jaya terbukti secara sah melakukan tindak pidana sengaja memberikan bantuan pada saat korupsi dilakukan sebagaimana dakwaan ke satu alternatif ke dua dan pemufakatan jahat korupsi dakwaan kedua alternatif ke dua. Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata ketua majelis hakim Ignatius Eko Purwanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, seperti dilansir Antara, Senin (18/1/21).

banner 300x600

Vonis tersebut lebih tinggi dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung yang meminta agar Andi Irfan divonis 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Andi Irfan Jaya terbukti melakukan perbuatan dalam dakwaan kesatu dari Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-1 dan kedua dari Pasal 15 jo pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Hal yang memberatkan, terdakwa membantu Djoko Tjandra menghindari pelaksanaan Peninjauan Kembali No. 12 tanggal 11 Juni 2009 dalam perkara ‘cessie’ Bank Bali sebesar Rp904 miliar yang saat ini belum dijalani; terdakwa menyangkal perbuatannya dan menutup-nutupi keterlibatan pihak lain dalam perkara a quo; terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme; terdakwa berbelit-beli dan tidak mengakui kesalahan,” kata hakim Ignatius.

Hakim juga membacakan sejumlah hal yang meringankan Andi Irfan.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.