Jakarta, sketsindonews – Mantan Aspidum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto divonis lima tahun kurungan badan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/02/20) malam.
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim, Rustiono, saat membacakan putusan.
Majelis berpendapat Agus terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima suap sebesar Rp200 juta dari bekas bawahannya, Jaksa Arih Wira Suranta. Dana tersebut kata majelis hakim berasal dari Direktur PT Javaindoland, Sendy Pericho.
Sogokan itu bertujuan agar eks Kajari Bandung memberikan keringanan tuntutan pidana kepada Terdakwa Hary Suganda yang tengah beperkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat tahun 2019.