Jakarta, sketsindonews – Bupati Kepulauan Seribu Husein Murad bersama jajaran Muspikab kembali melepas sebanyak 250 warga pemudik Pulau Seribu dari Dermaga Pulau Kelapa. Mereka merupakan warga kepulauan di perantauan untuk mereka kembali beraktifitas bekerja setelah libur cuti bersama berlebaran 1440 H.
Pemerintah hanya memberi batas cuti bersama hingga pada tanggal 10 Juni 2019 dimana warga pulau harus kembali bekerja sesuai profesi tinggal di berbagai daerah di Indonesia.
Saat pelepasan arus balik warga Bupati Husein Murad di dampingi Wakil Bupati Junaidi mengatakan, kegiatan serupa ini bagi warga pulau akan terus di evaluasi penyelenggaraan ‘Pulang Mudik” maupun “Arus Balik” tentunya untuk semakin baik, nyata serta bermanfaat.