“Ini sebagai bentuk penghargaan negara terhadap kerja keras mereka. Mengingat mereka telah bekerja 24 jam melayani masyarakat desa, khususnya dalam mengawal anggaran desa untuk kemakmuran masyarakat desa. Selain itu, berbagai permasalahan bangsa, sebagian besarnya terdapat di desa dan diatasi oleh kepala desa serta perangkat desa,” jelas Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, pada tahun 2023 ini, parlemen dan pemerintah sudah menganggarkan dana desa lebih dari Rp 70,00 triliun yang dialokasikan kepada 74.954 Desa di 434 Kab/Kota. Dengan demikian setiap desa bisa mendapatkan Rp 1 miliar lebih per tahunnya.
“Terkait pengelolaannya, kepala desa dan perangkat desa tidak perlu khawatir menghadapi masalah hukum. Sebagaimana sering disampaikan Presiden Joko Widodo, pembangunan nasional harus dimulai dari pembangunan di pedesaan. Para kepala desa merupakan ujung tombaknya. Jangan sampai kerja keras mereka dalam memanfaatkan dana desa untuk kebaikan rakyat, justru membuatnya harus berhadapan dengan hukum. Karenanya pendampingan dari institusi kepolisian dan kejaksaan sangat diperlukan,” pungkas Bamsoet. (*)