Terkait Aset First Travel, Kajari Depok Lakukan Klarifikasi

oleh
oleh
Kapuspenkum Kejagung RI, Dr Mukri (sketsindonews)

Jakarta, sketsindonews – Kepala Kejaksaan Negeri Depok Yudi Triadi mengaku ada kalimat yang terpotong dalam pertemuan dengan wartawan di ruangannya, Kamis, 14 November 2019 lalu.

“Berkaitan dengan barang bukti ada yang sedikit terpotong (penjelasan) apa yang saya jelaskan. Ada bahasa saya yang menyebutkan ada barang bukti yang masih dalam proaes kami akan mempending ekseskusi tersebut,” kata Yudi yang di dampingi Kapuspenkum Kejagung Dr Mukri, Senin (18/11/19) siang.

Ia mengatakan tidak semua barang milik FT akan dilelang sambil menunggu petunjuk dari pimpinan kejaksaan. “Intinya tidak akan segera kami lakukan pelelangan,” ujar Kapuspenkum Dr Mukri yang mendampingi Kajari Depok dalam memberikan klarifikasi.

Seperti sudah diketahui, Kejaksaan Negeri Depok dalam waktu dekat akan segera melelang barang bukti kasus penggelapan uang jamaah umroh FT. Kepastian tersebut sudah inkrah. Jadi, jamaah umrah tidak kebagian harta dari kasus FT yang menipu ribuan jamaah.

.Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok, Yudi Triadi mengatakan, keputusan harta FT menjadi hak Negara, bukan semata-mata tanpa pertimbangan yang matang. Kasus tersebut tidak merugikan uang negara, tapi hasil keputusan majelis hakim sitaan barang bukti untuk negara.

Menurutnya, kasus tersebut merupakan pencucian uang yang berasal dari para korban jamaah FT. Uangnya, malah dibelanjakan barang mewah, seperti mobil, motor dan lainya oleh bos First Travel.

“Contohnya, uang dari nasabah Rp1 miliar dibelanjakan bos FT Nah, kalau nanti (barang) dijual duitnya punya siapa?” kata dia bertanya.

Maka dari itu, kata kajari, majelis hakim mengeluarkan terobosan berupa keputusan tersebut. “Dari pada ini uang jadi ribut dan konflik di masyarakat, akhirnya diputuskan agar uang tersebut diambil negara,” tegas Yudi.

Dia akan memberitahu kepada para korban, untuk menerima dan ikhlaskan uang tersebut sebagai bentuk sedekah. “Kalau mereka sudah niat umroh tapi diakalin (ditipu) sudah sama itu (pahalanya) kalau di agama Islam,” terang Yudi.

Selain itu, pihaknya mengaku akan segera melakukan proses lelang barang bukti dan sitaan atas kasus tersebut.

“Keputusan kasus FT yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan dirampas untuk negara, artinya sudah inkrah, otomatis uang hasil lelang nanti masuknya ke negara semua,” pungkasnya.

(Sofyan Hadi)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.