Terkait Kasus Jual Beli Saham, Kejagung Periksa 2 Pejabat PT. Antam

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 2 orang pejabat PT. Antam Tbk untuk menjadi saksi terkait kasus jual beli saham izin usaha pertambangan (IUP) Batubara di Kabupaten Sarolangun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan kedua pejabat PT. Antam yang diperiksa yakni, AL selaku Direktur PT. Antam, Tbk periode 2008-2013 dan HW selaku Direktur Operasional PT. Antam, Tbk.

“Kedua saksi tersebut diperiksa terkait dengan Standard Operating Procedure (SOP) serta Prosedur Penambahan Modal (Capital Injection).
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana kasus jual beli Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara di Kabupaten Sarolangun” kata Leonard dalam keterangan tertulis di Gedung Kejagung pada Kamis (29/04/21).

Dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp92,5 miliar itu, Kejagung telah tetapkan enam orang sebagai tersangka yang tidak kunjung ditahan sejak 7 Januari 2019 lalu. Saat peristiwa korupsi itu terjadi, jabatan dan inisial para tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Antam berinisial AL, Direktur Utama PT Indonesia Coal Resources berinisial BM, Komisaris Utama PT Citra Tobindo Sukses Perkasa sekaligus pemilik PT RGSR berinisial MT.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.