Terpidana Kasus Tanah di Cakung, Sebut Dapat Bantuan Dari Kementerian ATR/BPN

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Mantan juru ukur (Badan Pertanahan Nasional) BPN Jakarta Timur, Paryoto mengklaim selama perkara pemalsuan sertifikat tanah (mafia tanah) Cakung yang melilitnya berjalan, dia mendapat bantuan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Iya (dapat bantuan dari Kementerian ATR/BPN). Alhamdulillah dari staf ahli Kementerian ATR/BPN, Doktor Iing (Tenaga Ahli Kementerian ATR, ling R Sodikin) selalu komunikasi dengan saya, atas perintah Pak Menteri. Dikawal terus oleh Pak Iing,” kata Paryoto di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (21/7/21).

Paryoto merasa, bantuan tersebut diberikan karena Kementerian ATR/BPN yakin kalau dia sebenarnya tidak bersalah dalam kasus ini. Paryoto sendiri sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Pak menteri kan tahu persis kasus ini. Kita enggak bersalah juga, makanya dikawal terus. Begitu saya keluar (divonis bebas oleh PN Jaktim), keluar surat pengajuan perlindungan hukum dari Kapolri hingga Komisi III,” katanya.

Dirinya kembali mengklaim juga sempat bertemu dengan seorang jenderal untuk mendapat bantuan hukum dan pendampingan pengacara dalam kasus yang menimpa dirinya.

“Saat masih proses di pengadilan, saya ke kantor Jenderal. Mungkin sebagai pembina, sebagai pengacara, kan mantan pejabat Mabes semua. Di situ juga ketemu mantan penyidik KPK, saya lupa namanya, diminta cerita. ‘Mau enggak jadi narasumber buat BAP’ saya bilang siap,” kata dia.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.