Home / Berita / Metropolitan / Tersangka Kasus Dugaan Tipu Gelap 4,7M Ditangkap dan Diserahkan Ke Kejari Jaktim

Tersangka Kasus Dugaan Tipu Gelap 4,7M Ditangkap dan Diserahkan Ke Kejari Jaktim

Jakarta, sketsindonews – Polres Metro Jakarta Timur menyerahkan tersangka dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur, Kamis (28/7/22).

Adapun M (tersangka) selaku mangkir ketika pemanggilan dari pihak Kepolisian setelah pihak Kejari Jakarta Timur menyatakan berkas tersebut lengkap sejak 6 Desember 2021.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur, AKBP Ahnasul Muqqafi mengatakan, pihaknya menangkap yang bersangkutan tadi malam.

“Sedang (proses) ditahap 2 kan” katanya kepada Sketsindo saat dikonfirmasi, Kamis (28/7/22) sore.

Hal senada dikatakan Kanit Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus), AKP Darkon Sagala mengatakan, dirinya menangkap tersangka tadi malam.

“Tadi malam, di Rumahnya, di Bintara (Jakarta Timur)” ucapnya.

Sementara itu, Kuasa hukum pelapor, Jhon Saud Damanik mengapresiasi pihak Polres Metro Jakarta Timur yang menangkap tersangka tersebut yang selalu mangkir saat dipanggil polisi.

Kuasa hukum pelapor, Jhon Saud Damanik meminta pihak Kejari menahan tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan. (dok. sketsindonews.com)

Kendati demikian, Jhon juga meminta kepada Kepala Kejari Jakarta Timur, Ardito Muwardi khususnya jajaran di Kasi Pidum untuk bersungguh-sungguh menahan yang bersangkutan.

“Ya jangan sampai gak ditahan, karena ini orang licin, berkas sudah P21 dipanggil polisi tapi mangkir mulu, dan baru berhasil ditangkap tadi malam” tuturnya.

Jhon menilai, dirinya khawatir jika tersangka tidak ditahan akan menghambat jalannya persidangan di Pengadilan.

“Takutnya nanti lepas lagi, repot lagi nyari-nyari lagi, jadi terhambat jalannya persidangan” sambungnya.

Sampai saat berita ini ditayangkan, Kajari Jakarta Timur, Ardito belum berkomentar saat Sketsindo menghubungi yang bersangkutan.

Sekedar informasi, tersangka M diduga melakukan penipuan dan penggelapan sekitar 4,7 miliar. Berdasarkan laporan polisi Nomor : 534/K/V/2015/Restro Jaktim pada tanggal 22 Mei 2015.

(Fanss)

Check Also

POLYTRON Peduli: Berbagi Ribuan Masker dan Air Purifier ke Sekolah Dasar, Hadapi Polusi Udara yang Buruk di Jakarta

POLYTRON, sebagai salah satu pelopor merk inovasi elektronik terkemuka, telah memulai sebuah program Corporate Social …

Watch Dragon ball super