Jakarta, sketsindonews – Juru bicara korban ijazah palsu, Yusuf Abraham Selly ungkapkan kekecewaan para korban ijazah palsu yang diterbitkan Sekolah Tinggi Injili Arastamar atau STT Setia atas putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hal tersebut diutarakan setelah dia dan beberapa perwakilan diterima oleh Humas Pengadilan Tinggi, Rabu (05/9).
“Kita bertemu dengan humas, diperlihatkan amar putusan, bahwa PT punya keputusan memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) 7 tahun Penjara, denda 1 miliar dan subider 3 bulan, sekaligus memperkuat tentang penahanan,” ungkapnya.
Dia mengatakan bahwa penetapan penahanan tersebut yang menjadi kekecewaan, mengingat jika ditetapkan sama maka terdakwa tetap menjadi tahanan kota. “Menunjukkan terdakwa bebas berkeliaran,” katanya.