Tidak Ada Hukuman Mati, Ini Putusan Lengkap Ferdy Sambo CS

oleh
oleh
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Dr. H. Sobandi, S.H., M.H. saat perkenalan dengan media di Media Center Mahkamah Agung, Jumat (3/9/21)

Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI), telah memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Para Terdakwa Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi, di gedung Mahakamah Agung RI Jalan Medan Merdeka Utara, pada hari Selasa (8/8/23).

Kepala Biro hukum dan Humas MA, Dr. Sobandi, S.H., M.H. memaparkan bahwa perkara nomor 813K/Pid/2023 dengan terdakwa Ferdy Sambo, S.H, S.IK, M.H, pada tingkat pertama dijatuhkan pidana mati, pada tingkat banding menguatkan putusan tingkat pertama.

Selanjutmya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa mengajukan kasasi dan oleh Majelis Kasasi menolak permohonan Kasasi baik dari pihak JPU maupun terdakwa.

“Dengan amar putusan tolak kasasi JPU dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana menjadi Pidana Penjara Seumur Hidup,” papar Sobandi Rabu (9/8/23).

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.