Tidak Terbukti Bersalah, Polisi Bebaskan Pembakar Bendera HTI

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Karopenmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa pelaku pembakaran bendera bertuliskan lafaz kalimat Toyyibah atau yang dinyatakan oleh polisi sebagai bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dibebaskan.

Keputusan tersebut diambil setelah Polda Jawa Barat dan Polres Garut telah melakukan gelar perkara terbuka dan hasil dari gelar perkara tersebut polisi akhirnya membebaskan dan menyatakan tidak bersalah kepada tiga orang pelaku pembakar bendera di Garut itu.

“Terhadap tiga orang anggota Banser yang membakar tidak dapat disangka melakukan perbuatan pidana karena salah satu unsur yaitu niat jahat tidak terpenuhi,” kata Dedi Prasetyo kepada Republika.co.id pada Kamis (25/10).

Saat ini, status tiga orang yang diamankan polisi pascakejadian ini tetap berstatus saksi. Ketiganya yakni ketua panitia dan pelaku pembakaran bendera diduga milik HTI.

Tidak ditemukan niat jahat menjadi alasan ketiganya dianggap tidak bersalah. Lajutnya, Ketiga terduga pelalu pembakaran bendera tersebut melakukan aksinya karena spontanitas melihat ada bendera HTI di tengah-tengah acara peringatan Hari Santri Nasional (HSN).

“Sejak awal mereka melarang peserta membawa atribut lain selain bendera merah putih, tidak boleh membawa bendera HTI dan ISIS,” katanya.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.