Tim Terpadu Pelanggaran Reklame Tak Maksimal, Citra Buruk Bagi Gubernur DKI Anies

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Tim Terpadu Penertiban Reklame yang sejak 19 Oktober 2018 di teken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menertibkan reklame-reklame yang melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame, belum efektif dalam bekerja menuntaskan titik reklame vidoetron bermasalah.

Sebelumya politisi partai Gerindra M Taufik sekaligus Wakil Ketua DPRD DKI juga mengingatkan pemprov DKI terkait 60 reklame bermasalah untuk di bongkar di kawasan strategis Thamrin – Sudirman – Harmoni.

Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah ikut bicara sekaligus Pemprov DKI terutama tim terpasu untuk bergerak serta membongkar reklame bermasalah.

Pasalnya, meski reklame tak berizin di Kawasan Kendali Ketat Jalan S Parman, MH Thamrin, Sudirman, Gatot Subroto dan MT Haryono telah disegel, bahkan ada yang telah ditebangi, namun hingga kini satu reklame di depan Gedung OUB Jalan  Suryopranoto, Jakarta Pusat, persis menghadap ke perempatan Harmoni, belum juga disegel.

Apalagi di bongkar sesuai perintah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, tegasnya.

Padahal, kawasan itu termasuk Kawasan Kendali Ketat, dan reklame yang berada di sebelah kanannya, yang diketahui milik PT Kharisma Karya Lestari, telah dibongkar sendiri oleh pemiliknya pada Desember 2018 lalu.

Lantang Amir, “Negara tak boleh kalah sama pengusaha maupun politisi, dan harus berani. Kalau yang lain disegel dan kemudian dibongkar, sementara satu reklame yang di Harmoni itu tidak, itu akan menjadi preseden buruk bagi Gubernur Anies Baswedan akan dinilai masyarakat telah bertindak tidak adil, serta tebang pilih,” terang Amir.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.