Tolak Kenaikan Upah 8%, Buruh Minta Kenaikan sampai 25 %

oleh
oleh
Ilustrasi kenaikan upah buruh. (Dok. Liputan6.com)
banner 970x250

Jakarta, sketsindonews – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP 78/2015) mengakibatkan kembalinya rezim upah murah. Dengan adanya PP 78/2015 hak berunding serikat buruh untuk menentukan upah minimum hilang.

Oleh karena itu, KSPI dan buruh Indonesia mendesak agar PP 78/2015 segera dicabut. Demikian disampaikan Presiden KSPI Said Iqbal di Jakarta, Selasa (16/10).

banner 300x600

Lebih lanjut Said Iqbal mengatakan, bahwa pihaknya menyerukan kepada kepala daerah untuk tidak memakai PP 78/29015 dalam menetapkan kenaikan upah minimum 2019.

Selain itu, buruh juga mendesak agar Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 54 Tahun 2018 dicabut. “Secara hukum PP 78/2016 melanggar Pasal 88 dan 89 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” tegas Iqbal.

Menurutnya, penetapan upah minimum yang dilakukan oleh Guberur berdasarkan atas rekomendasi Bupati dan Dewan Pengupahan, yang didahului dengan survey pasar mengenai Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Bukan berdasarkan inflansi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional, yang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri yang menyebut besarnya kenaikan upah minimum 2019 adalah sebesar 8,03 persen.

Dalam kaitan dengan itu, KSPI meminta para Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk mengabaikan surat edaran Nomor: B.240/M-Naker/PHISSK-UPAH/X/2018 Hal Penyampaian Data Tingkat Inflansi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018, tertanggal 15 Oktober 2018.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.