“Dalam hal sertifikasi halal, MUI tidak bisa menangani sendiri tentunya, maka ormas-ormas yang seperti LDII inilah yang harus bisa menanganinya, adapun MUI cukup memberikan sertifikasi kepada para pengelolanya.” Ujar M. Azrul Tanjung.
Dari Kemeterian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, saat memberikan paparanya menyebutkan bahwa, DPP LDII bisa menjadi induk koperasi bagi koperasi-koperasi ditiap-tiap daerah. hal ini melihat kesemangatan para Usaha Kecil dan Menengah yang ada di LDII.
“Jika melihat kesemangatannya para pengusaha yang ada di LDII, initentu bisa menjadi contoh gerakan ekonomi syariah secara riil melalui koperasi. DPP LDII sebagai induk koperasinya bagi daerah-daerah,” Jelas Suprapto usai pemaparan.
Budi Darmawan, dari Bank Mandiri Syariah yang turut hadir dalam fokus Grup Diskusi ini kepada peserta yang terdiri para pengusaha, praktisi dan pengamat, memberikan peluang untuk pembiayaan permodalan melalui BSM. (My.G)