Trio Hakim PN Jaksel Dilaporkan ke KY

oleh
oleh
banner 970x250

Jakarta, sketsindonews – Trio hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan disebut-sebut akan dilaporkan oleh pencari keadilan Herman Tandrin, Dirut PT Graha Prima Energi, ke Komisi Yudisial hari ini. Alasannya ia dilaporkan karena diduga telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH).

“Saya akan melaporkannya ke KY hari ini. Dan saya berharap KY dan Tuada Wasbin (Ketua Muda MA bidang Pengawasan dan Pembinaan) MA, menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Herman Tandrin kepada sketsindonews.com, Senin (28/9/20) pagi.

banner 300x600

Dalam laporannya Herman Tandrin menyebutkan, pengaduan tersebut terkait putusan majelis hakim pimpinan Florensani yang dinilai janggal pada kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Robianto Idup, Komisaris PT Dian Bara Genoyang (DBG).

Majelis hakim dalam kasus itu memutuskan Robianto Idup tidak melakukan tindak kejahatan penipuan dan penggelapan, padahal dalam kasus sama, Terdakwa (kala itu), Ir Iman Setiabudi, Dirut PT DBG, telah divonis bersalah oleh PN Jakarta Selatan.

Akibat vonis onzlagh terhadap Robianto Idup tersebut menyebabkan terjadi kontradiksi atau pertentangan putusan PN Jaksel untuk satu kasus penipuan dan penggelapan. Irman Setiabudi yang dijatuhi hukuman satu tahun penjara, bahkan perkara telah berkekuatan hukum tetap dan pasti.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.