Jakarta, sketsindonews – Puluhan Organisasi hadir untuk menyaksikan sidang gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mencabut status badan hukumnya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (04/01).
Dalam pantauan sketsindonews.com, sidang dengan agenda Duplik yang digelar untuk menggugat Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 sempat diskors oleh Majelis Hakim atas permintaan Tergugat Intervensi.
Noval perwakilan dari Manguni Indonesia mengatakan ada sekitar 68 organisasi yang hadir menyaksikan sidang. “Sekitar 68 organ,” katanya.