Tunanetra Jadi Terdakwa, Riesqi: Jaksa Lupa Undang-Undang Disabilitas

oleh
oleh
banner 970x250

Tangerang, sketsindonews – Sidang lanjutan dengan terdakwa seorang disabilitas kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (9/5/2019).

Sidang dengan Nomor Perkara 837/Pid.B/2019/PN.TNG yang dipimpin oleh Majelis Hakim, Mahmuriadin tersebut, di mulai dengan agenda pembacaan Eksepsi dari Terdakwa.

Dalam sidang tersebut, Terdakwa, Bambang Sutriyatno yang merupakan seorang Tunanetra, kembali mengalami benturan ke pintu dan kursi.

Hal tersebut membuat para Kuasa Hukum terdakwa, merasa bahwa Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan tidak memperhatikan kepentingan terdakwa yang merupakan seorang Tunanetra.

“Pihak Kejaksaan kembali lupa dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas disebut penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak,” jelas Kuasa Hukum Terdakwa, Riesqi Rahmadiansyah.

Riesqi mengatakan bahwa Pengadilan Negeri Tangerang tidak berhak memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

“Pengadilan tidak berhak memeriksa dan mengadili perkara a quo,” tegasnya.

Menurut Riesqi, kasus ini juga murni Perdata, karena ada kerugian PT Karya Reka Industri, dimana dalam PT tersebut Bambang Sutriyatno sebagai korban, bukan sebagai pelaku.

“Bambang Sutriyatno yang disabilitas netra tersebut merupakan korban, terdakwa pernah melapor ke polisi tetapi ditolak, kemudian sekarang malah terdakwa menjadi korban 2 kali, sudah di tipu oleh Terdakwa TA, sekarang malah jadi korban Kriminalisasi,” tendasnya.

Sebagai informasi, sidang akan dilanjutkan dengan agenda Sanggahan terhadap jawaban Terdakwa pada 14 Mei 2019 di Pengadilan Negeri Tangerang.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.