Jakarta, sketsindonews – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dengan tegas memerintahkan jajarannya untuk untuk mengajukan banding terkait putusan terdakwa kasus PT. Asabri, Heru Hidayat.
“Saya telah perintahkan Jampidsus (Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus). Tidak ada kata lain selain banding!” tegas Burhanuddin kepada wartawan di Komplek Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (19/1/22).
Kendati demikian, Burhanuddin tetap menghargai dan menghormati apa yang sudah diputuskan oleh Majelis Hakim. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) merasa kurangnya keadilan masyarakat yang sedikit terusik.