Jakarta, Sketsindonewes – Warga Pegangsaan Kecamatab Menteng dalam program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistimatik Lengkap) terus menjadi kendala dalam pembayaran bea PPHTB (Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.
Tetapi dalam UU BPHTB, BPHTB dikenakan tidak hanya dalam perolehan berupa jual beli yang hingga kini menjadi beban warga Pegangsaan
Kondisi ini warga Pegangsaan ini terkuak saat rembug warga di RW 01 meminta kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk kiranya bisa beraudiensi untuk menyampaikan pertimbagan status tanah bidang di wilayah.