WNA Tiongkok Gugat Polsek dan Kejaksaan Negeri Lebak Rp 25 Miliar

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews- Seorang warga negara asal Tiongkok Xu Wenshuai alias Suhe menggugat ganti rugi kepada pihak Polsek Cibeber (Tertuntut 1) dan Kejaksaan Negeri Lebak (Tertuntut 2) di Pengadilan Negeri Rangkasbitung belum lama ini.

Melalui kuasa hukumnya Andi Darwin Ranreng Cs dari Kantor Hukum Birra, Suhe menggugat sebesar Rp25 miliar lebih. Dengan rincian Rp673 juta untuk kerugian materil dan Rp25 miliar untuk kerugian imateriil.

Dalam gugatannya Andi Darwin menjelaskan perbuatan para Tertuntut 1 dan 2 telah menimbulkan kerugian berupa derita berkepanjangan terhadap Suhe yang notabene adalah Warga Negara Asing.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.