Diakuinya, memang banyak berbeda paham dengan pihak Kelurahan, tapi terus mencari jalan solusinya.
“Masalah Petugas Harian Lepas (PHL) dari pertamanan nantinya akan di serahkan kepada pihak Kelurahan, ini kami masih bahas di tingkat Provinsi sambil menunggu pembahasan tersebut,” terangnya.
Dalam kesempatan yang sama Wakil Walikota Bayu Meganthara menjelaskan, dalam tugas kewenangan nanti sesuai dengan UU No.23 Tahun 2014 Tentang Pembangunan Urusan Pemerintah Daerah, maka nantinya Lurah dan Camat menjadi bagian Tugas Secara Umum dan Tugas Secara Khusus.