“Apabila terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan atau korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara, maka ketentuan pidana tetap dapat diterapkan.” — Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
Penelitian: Restorative Justice Dinilai Perkuat Keadilan Substantif dalam Perkara Jinayah di Aceh
Pendekatan Restorative Justice dinilai memiliki relevansi kuat dalam penyelesaian perkara jinayah di Aceh karena selaras dengan prinsip-prinsip hukum Islam dan …
Hari Kebaya Nasional Ke-3 Perkuat Gerakan Perempuan Lestarikan Warisan Budaya Indonesia
Berbagai organisasi perempuan dan komunitas budaya terus mematangkan persiapan penyelenggaraan Hari Kebaya Nasional Ke-3 yang akan diperingati pada 24 Juli …
Mushajuku Bekasi Siapkan Bekasi Martial Art Camp, Tunggu Legalitas Resmi IBCA MMA
Mushajuku Indonesia Cabang Bekasi terus memperkuat pembinaan generasi muda melalui program bela diri modern yang mengedepankan pembentukan karakter, disiplin, dan …
Hampir 9 Bulan Berlalu, Surat Perintah Pembongkaran Mini Soccer B23 Arena Simprug Belum Dieksekusi
Surat Perintah Pembongkaran (SPP) terhadap bangunan yang digunakan sebagai Mini Soccer B23 Arena Simprug dan K30 Padel Simprug di kawasan …
MASL Laporkan Bupati Sumedang ke Ombudsman terkait Dugaan Maladministrasi Lelang Geothermal Tampomas
Majelis Adat Sumedanglarang (MASL) melaporkan Bupati Sumedang ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat atas dugaan maladministrasi berupa penundaan berlarut …























