Rusdiansyah Soroti Klaim Refly Harun soal Putusan MK dan Ijazah Gibran

oleh
Direktur Eksekutif Visi Indonesia Rusdiansyah menyoroti cara membaca putusan Mahkamah Konstitusi terkait perkara syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
7.2K pembaca

Direktur Eksekutif Visi Indonesia, Rusdiansyah, menilai pernyataan yang menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuktikan Gibran Rakabuming Raka tidak memiliki ijazah setingkat SMA perlu dibaca secara hati-hati dan sesuai konteks putusan.

Pernyataan tersebut merujuk pada perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya terkait syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024.

Menurut Rusdiansyah, pernyataan kuasa hukum pemohon, Refly Harun, yang menyimpulkan bahwa MK telah membuktikan Gibran tidak memiliki ijazah perlu dibedakan dari apa yang secara eksplisit dinyatakan Mahkamah dalam pertimbangan hukumnya.

“Kalau kita membaca teks putusan secara utuh dan cermat, MK tidak pernah menyatakan bahwa Gibran terbukti tidak memiliki ijazah. Yang dinyatakan dalam pertimbangan hukum adalah Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan di persidangan,” kata Rusdiansyah.

Dalam putusannya, MK memang menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat. Namun, Mahkamah juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden karena permohonan yang diajukan tidak dapat diterima.

Rusdiansyah: Dua Kesimpulan Hukum Berbeda

Rusdiansyah mengatakan terdapat perbedaan antara pernyataan bahwa Mahkamah tidak menemukan bukti dalam persidangan dan kesimpulan bahwa seseorang secara hukum telah dinyatakan terbukti tidak memiliki dokumen tertentu.

“Dua hal ini tidak boleh dicampuradukkan. Ketiadaan bukti yang ditemukan atau diajukan secara meyakinkan dalam suatu persidangan tidak otomatis berubah menjadi bukti mutlak bahwa objek yang dicari itu tidak pernah ada,” ujarnya.

Menurut dia, hakim menilai fakta berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperiksa dalam perkara. Karena itu, setiap bagian dari pertimbangan putusan harus dibaca dalam konteks perkara yang sedang diperiksa.

“MK sedang berbicara mengenai pembuktian dalam perkara yang diperiksa. Itu bukan deklarasi universal bahwa Gibran tidak memiliki ijazah,” katanya.

Ia menilai publik juga perlu membedakan antara fakta yang dipertimbangkan hakim, pertimbangan hukum atau ratio decidendi, serta amar putusan yang menjadi bagian akhir dari putusan pengadilan.

MK Nyatakan Permohonan Tidak Dapat Diterima

Dalam perkara tersebut, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Salah satu pertimbangannya berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon serta persoalan kewenangan Mahkamah dalam memeriksa objek yang diajukan.

MK juga mempertimbangkan bahwa Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon Wakil Presiden setelah dilantik dan diambil sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Dengan kondisi tersebut, Mahkamah menilai perkara yang diajukan tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.

“Apalagi amar putusan harus dibaca bersama pertimbangan hukumnya. Kita tidak boleh membuat seolah-olah MK telah menjatuhkan vonis mengenai keabsahan ijazah Gibran, padahal perkara yang diperiksa diputus tidak dapat diterima,” ujar Rusdiansyah.

Kritik terhadap Narasi Putusan MK

Rusdiansyah menilai perbedaan cara membaca putusan tersebut bukan sekadar persoalan politik, tetapi menyangkut disiplin dalam memahami putusan pengadilan.

Ia meminta masyarakat membaca putusan MK secara menyeluruh dan tidak menjadikan satu bagian pertimbangan sebagai kesimpulan yang berdiri sendiri.

“Jangan mengubah ‘Mahkamah tidak menemukan bukti dalam persidangan’ menjadi ‘Mahkamah menemukan bahwa Gibran tidak memiliki ijazah’. Itu dua proposisi hukum yang berbeda,” tegasnya.

Pernyataan Rusdiansyah tersebut muncul setelah Refly Harun menyampaikan bahwa fakta persidangan menunjukkan Gibran tidak memiliki ijazah atau STTB setingkat SLTA. Refly juga mengaitkan temuan tersebut dengan syarat pendidikan calon Wakil Presiden.

Namun, dalam keterangan resminya, MK menggunakan rumusan bahwa Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan mengenai dokumen pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan Gibran. Pada saat yang sama, MK tidak mengabulkan permohonan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran.

Minta Putusan Dibaca Secara Utuh

Rusdiansyah menyebut narasi yang mengambil sebagian pertimbangan putusan lalu menarik kesimpulan lebih jauh berpotensi memengaruhi persepsi publik terhadap putusan MK.

“Ini yang saya sebut sebagai spinning narrative. Sebuah bagian dari pertimbangan diambil, kemudian diberi makna yang lebih jauh daripada bunyi dan konteks hukumnya,” katanya.

Ia meminta seluruh pihak, termasuk kuasa hukum yang terlibat dalam perkara, menyampaikan isi putusan secara proporsional.

“Perdebatan hukum harus dibangun dari teks putusan secara utuh, bukan dari konstruksi narasi sepihak. Kalau ingin mengkritik putusan MK, silakan. Tetapi kritik itu harus jujur terhadap apa yang benar-benar diputuskan oleh Mahkamah,” ujar Rusdiansyah.

Menurut dia, opini pihak yang berperkara tidak boleh dipersepsikan sebagai amar putusan Mahkamah.

“Jangan sampai opini pihak berperkara kemudian dipersepsikan masyarakat sebagai amar putusan Mahkamah. Itu dua hal yang berbeda secara hukum,” pungkasnya.

Catatan redaksional: Judul dan isi di atas sengaja menggunakan frasa “menurut Rusdiansyah” karena tudingan distorsi merupakan penilaian narasumber, bukan fakta hukum yang telah ditetapkan oleh pengadilan. Sementara itu, isi putusan MK mengenai tidak ditemukannya bukti dokumen pendidikan Gibran dan amar permohonan yang tidak dapat diterima telah dikonfirmasi dari sumber resmi MK.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap