“Tapi perbuatannya pada negara dan rakyat yang bisa kita pertanyakan atau gugat, karena gubernur adalah jabatan publik. Bertanggung jawab kepada rakyat.” tegasnya.
“Harus!!! siapapun pemimpin negeri ini menjalankan amanah mukadimah UUD 45 sebagai tujuan kita berbangsa dan bernegara,” ujarnya.
Dijelaskan lebih jauh bahwa kepentingan pengembang yang membuat masyarakat saat ini terbelah-belah, dan pemerintah dengan rakyat seperti selalu bermusuhan.