Alman berharap kewajiban sebagai pengawas pemilu di tingkat Kecamatan tentunya dengan melakukan pengawasan pencegahan dini. Dengan mendahulukan pencegahan lebih awal, sehingga iklim kondusif pemilukada sesuai tahapan pemilu.
Contohnya kata Alman, pengawas pemilu bukan hadir pada saat kejadian akan tetapi jauh sebelum pelanggaran pemilu pengawas pemilu wajib melakukan pencegahan dini yaitu ; dengan upaya pemetaan wilayah rawan, kemudian identifikasi bentuk kerawanan yang berpotensi rentan kecurangan.
“Pencegahan dini dimaksud agar tetap melakukan koordinasi ke stack holder di tingkat kecamatan baik dengan Parpol, PPK Pemerintah Kecamatan, Team Sukses serta pihak Aparat Kepolisian,” tutup Alman. (Nr)