“Banyaknya permasalahan perempuan dan anak ini melatarbelakangi
Kementerian PP dan PA untuk membentuk Satuan Tugas Penanganan Masalah Perempuan dan Anak, baik di tingkat pusat maupun daerah untuk melakukan upaya-upaya membantu korban dan pendampingan untuk mendapat layanan yang dibutuhkan,” Yohana.
Satgas Penanganan Masalah Perempuan dan Anak, memiliki fungsi antara lain:
a) melakukan penjangkauan terhadap perempuan dan anak yang mengalami
permasalahan
b) melakukan identifikasi kondisi dan layanan yang dibutuhkan perempuan
dan anak yang mengalami permasalahan
c) melindungi perempuan dan anak di lokasi kejadian dari hal yang dapat
membahayakan dirinya