“Kedepannya itu tak ada lagi, biarkan itu menjadi kewenangan pengadilan dalam memutuskan perkara tanah,” ujarnya.
Lahan bermasalah, kata Ahok tentunya Pemprov DKI Jakarta bisa di manfaatkan sebagai sarana pemanfaatan, baik itu untuk pertanian kota, lahan parkir, ataupun sebagai sarana PKL.