Namun demikian, jika lahan itu sudah dimiliki oleh pemilik secara hukum (ichraah), maka Pemprov mengembalikan lahan tersebut, artinya lahan bermasalah bisa di manfaatkan bagi kepentingan publik. (Nr)
Gubernur DKI Instruksikan Lurah Camat Inventarisasi Tanah Sengketa
