Namun demikian, jika lahan itu sudah dimiliki oleh pemilik secara hukum (ichraah), maka Pemprov mengembalikan lahan tersebut, artinya lahan bermasalah bisa di manfaatkan bagi kepentingan publik. (Nr)
Beranda
»
Berita
»
Metropolitan
»
Gubernur DKI Instruksikan Lurah Camat Inventarisasi Tanah Sengketa