Jakarta, sketsindonews – Dalam Rapat bimbingan Tekhnis Pengelolaan Keuangan Bawaslu Provinsi DKI, Panwaslu Kota dan Kecamatan se – DKI Jakarta di Hotel Acasia Matraman Jakarta terungkap anggaran Bawaslu DKI Jakarta dari 98 Milyar, Bawaslu DKI baru menyerap 4 Milyar. Hal ini di ungkapkan Jufri Anggota Bawaslu DKI Jakarta, Senin (22/8).
“Tahapan- tahapan yang sedang berlangsung adalah merupakan bagian penting dari rangkaian kerja yang harus di pahami setiap sekretariatan di DKI Jakarta, karena itu bagian pengelolaan penyerapan,” urainya.
Dijelaskannya saat ini ada beberapa kecamatan yang belum berbendahara dan ini juga menjadi masalah, selanjutnya jangan lagi ada merangkap bendahara PPK dan Panwascam, “Harus segera di benahi,” ujarnya.
“Dalam resapan anggaran pun harus secara bersama, artinya mereka bukan saja menjalankan kegiatan tapi juga mempertimbangkan kegiatan secara benar,” papar Jufri.
Sementara secara bersamaan Sekretaris Jenderal Bawaslu Nasional Gunawan Suwantoro di tempat yang sama mengutarakan, sebagai pegawai panwas kita harus pahami struktur organisasi walaupun kita pahami sebagai jabatan Adhoc.
Kinerja Pilgub DKI Jakarta dalam nota bene hari pilikada tidak mengenai hari kerja, tapi hari calendar.
“Laporan pelanggaran dan sengketa itu hari calendar, artinya panwas berikut sekretariat itu bagian penting dalam meningkatkan percepatan kerja. Jangan lagi bekerja itu pada tahapan hari, tapi harus di prioritas kan pada penuntasan kerja,” ujarnya.
Terkait issue Kesejahteraan dengan adanya lembur harus di lakukan, karena ini menjadi hak kewajiban yang harus diatur oleh penataan tata kelola keuangan Bawaslu, Panwaslu serta Panwascam.
“Saya juga me warning dana bantuan atau hibah dari pihak ketiga harus kita hindari, jangan diterima kecuali dari pemda DKI Jakarta. Anggaran fasilitas ini semua hanya pada satu pintu dari anggaran Bawaslu DKI Jakarta,” himbaunya.
Gunawan juga mengingatkan, perlunya keseragaman pertanggungjawaban keuangan yang harus dibuat guidance atau form yang seragam bagi panwas se DKI Jakarta. “Sehingga tidak ada lagi penafsiran ganda,” tutup Gunawan. (Nr)