Sementara H.Hafid Hidayat yang mengaku putera Tanah Abang mengatakan, Pemerintah Daerah harusnya sudah menyusuri lokasi legal bagi kegiatan kreatif Ekonomi.
“Mikro di kawasan Tanah Abang yang legal secara hukum dan penempatannya,” terangnya, selasa (23/8).
Menurutnya banyak yang illegal tapi di biarkan oleh pemerintah daerah, padahal secara Institusional melanggar aturan menjadi komersial.
Kenapa Kawasan Tanah Abang macet, kata Hafid. Pasalnya terjadi pembiaran para PKL, Ekspedisi memenuhi badan trotoar serta lingkungan yang di backing aparat.