Sementara Camat Kemayoran Herry Purnama kepada sketsindonews.com di kantornya, senin (22/8) menyatakan, hal ini sudah kami tegaskan ke warga puluhan tahun mereka sudah tempati lahan asset pemda. “Selain karena persoalan sepele lampu mati serta dinding bekas paku, kok di permasalahkan,” ujarnya.
“Saya sudah perintahkan Lurah Harapan Mulia Arbi untuk mendata ulang sekaligus warga yang tak mau pindah membuat surat pernyataan diatas materai,” ungkapnya.
“Ini buat bukti kami,” tegas Herry.