“Bpk Aen Sugandi pun mencari keadilan dengan melaporkan Tinawati ke Polresta Bogor, namun laporan tersebut akhirnya dicabut dengan iming-iming akan dibayar dalam jangka waktu sepuluh hari dan akhirnya janji tersebut hanya pepesan kosong,” ungkapnya.
Setelah kejadian tersebut, dilanjutkan Thohir, Bpk Aen Sugandi merasa bahwa tanah miliknya dirampok oleh orang China dan berusaha untuk membawah masalah tersebut ke pengadilan.
“Anehnya, justru Bpk Aen Sugandi ditawari sejumlah uang antara 50jt s/d 400jt baik dari Bambang Sutantio maupun dari Tinawati Djapa Sugianto,” ungkapnya lagi.
Hal tersebutlah yang akhirnya membuat Sugandi mengunjungi Kantor Advokat Tohir & Rekan, dengan tujuan mendaftarkan gugatan ke PN Cibinong dgn No. Reg : 23/Pdt.G/2016/PN.Cbi