“Disinilah kejanggalan demi kejanggalan mulai terlihat , yaitu pertama adalah AJB No. 277/2010 dan sertifikat No. 41 dan AJB No. 278/2010 dan sertifikat No.40 tanpa warkah, tanpa surat keterangan riwayat tanah, tanpa surat keterangan tidak sengketa dari pejabat yang berwenang,” papar Thohir.
Ditambahkannya lagi, Keanehan lainnya adalah bagaimana BPN Kabupaten Bogor menerbitkan SHM atas nama Tinawati Djapa Sugianto tanpa adanya syarat-syarat yang baik dan benar dalam pengurusan sertifikat tanah sebagai aturan hukum yang berlaku.
“Bahwa Bambang Sutantio melalui kuasa hukumnya secara berulang kali dalam sidang menegaskan bahwa tidak tahu asal muasal sertifikat tanah No. 40 dan No. 41 karna hanya membeli sertifikat dari Tinawati Djapa Sugianto, serta Kebenaran hukum atas sertifikat No. 40 dan No. 41 sulit diungkap kebenarannya karena Tinawati Djapa Sugianto tidak pernah hadir di pengadilan walaupun telah dipanggil secara patut, bahkan relaas panggilan diterima dan ditanda-tangani oleh yang bersangkutan,” ujarnya.
“Bapak Aen Sugandi adalah warga pribumi yang dizolimi oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab (pintar dan beruang) dan berharap agar pengadilan berpihak kepada masyarakat pencari keadilan,” pungkasnya. (*)