Dalam penyusuran sketsindonews.com Gubernur DKI Basuki justru dalam persengketaan tanah warga, pemda DKI tidak akan ikut mencampuri, karena itu bukan tanah pemda DKI Jakarta. Maka berundinglah, Ahok pun melarang adanya penggusuran, namun karena itu sudah putusan pengadilan maka harus di jalankan, pemda juga jangan ikut jadi centeng tuan tanah.
Sementara pengamat perkotaan Amir Hamzah, kamis (25/8) menuturkan, jika itu sudah merupakan putusan pengadilan maka pelaksanaan penertiban itu harus di laksanakan sesuai dengan putusan pengadilan.