Kasus Lahan Mangga Besar, Pemda DKI Tangani Hasil Putusan Pengadilan

oleh
oleh

Dalam penyusuran sketsindonews.com Gubernur DKI Basuki justru dalam persengketaan tanah warga, pemda DKI tidak akan ikut mencampuri, karena itu bukan tanah pemda DKI Jakarta. Maka berundinglah, Ahok pun melarang adanya penggusuran, namun karena itu sudah putusan pengadilan maka harus di jalankan, pemda juga jangan ikut jadi centeng tuan tanah.

Sementara pengamat perkotaan Amir Hamzah, kamis (25/8) menuturkan, jika itu sudah merupakan putusan pengadilan maka pelaksanaan penertiban itu harus di laksanakan sesuai dengan putusan pengadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.