Jika tidak, tentunya menjadi penghinaan buat lembaga pengadilan yang sudah menjadi putusan.
“Tentunya pemda berlaku untuk di minta dalam pengamankan hasil putusan PN , itu sah saja. Walau berimplikasi pada masalah sosial,” tutup Amir. (*)
Jika tidak, tentunya menjadi penghinaan buat lembaga pengadilan yang sudah menjadi putusan.
“Tentunya pemda berlaku untuk di minta dalam pengamankan hasil putusan PN , itu sah saja. Walau berimplikasi pada masalah sosial,” tutup Amir. (*)