Kekerasan Terhadap Anak, Lamban Di Tindak

oleh
oleh

“Bila berkas perkara telah dilengkapi sebagaimana petunjuk, maka menurut ketentuanĀ  Pasal 139 KUHAP Jaksa, Penuntut Umum segera menentukan sikap untuk dilimpahkan ke pengadilan,”pungkasnya. (Ad/Sjy)

No More Posts Available.

No more pages to load.