“Bila berkas perkara telah dilengkapi sebagaimana petunjuk, maka menurut ketentuanĀ Pasal 139 KUHAP Jaksa, Penuntut Umum segera menentukan sikap untuk dilimpahkan ke pengadilan,”pungkasnya. (Ad/Sjy)
Kekerasan Terhadap Anak, Lamban Di Tindak

“Bila berkas perkara telah dilengkapi sebagaimana petunjuk, maka menurut ketentuanĀ Pasal 139 KUHAP Jaksa, Penuntut Umum segera menentukan sikap untuk dilimpahkan ke pengadilan,”pungkasnya. (Ad/Sjy)