Menurut Kuasa Hukum pengugat, Robert Manurung, SH dan Jefri Luanmase, SH kuasa hukum dari ahli waris Abdul Malik Bin KH Sabeni CS, sebagai penggugat intervensi I, menyampaikan, bahwa transaksi antara tergugat intervensi 1 dengan tergugat intervensi 2 atas tanah Vervonding Indonesia milik almarhum Amsir bin Salbini batal demi hukum.
“Transaksi yang dilakukan oleh para pihak batal demi hukum,” ujar Jefri
Sidang tersebut kembali di gelar pada Rabu, (07/09) dengan agenda pemeriksan Saksi tergugat intervensi 2 (Pusat pengelola Kompleks Kemayoran) di tunda 2 minggu hingga 21 September 2016 alasan Pihak pengola Kemayoran belum bisa menghadirkan saksi-saksi. (A.Zarkasih)