Kalimantan, sketsindonews – Selasa 6 September 2016 lalu, Gerakan Anti Asap ( GAAs ), melakukan gugatan Warga Negara / Citizen Lawsuit di Pengadilan Negeri Palangkaraya, dalam gugatan tersebut, terdapat hal – hal yang dimintakan oleh para penggugat, dimana hal tersebut adalah berupa, membentuk peraturan terkait dengan undang-undang lingkungan hidup dan kemudian dibuatnya tim untuk merevisi terkait izin pengelolaan hutan dan juga pengawasan terhadap kasus kasus perdata dan pidana yang terjadi di kalimantan tengah.
Salah satu kuasa hukum penggugat, Riesqi Rahmadiansyah
menjelaskan bahwa para penggugat yang merupakan 7 orang warga negara yang berasal dari Kalimantan Tengah, yang terdiri dari berbagai elemen, baik guru, aktifis lingkungan hidup dan ibu rumah tangga dalam persidangan tersebut dimana tergugat yang terdiri dari 7 pihak yaitu, tergugat 1 adalah presiden, tergugat 2 adalah menteri lingkungan hidup, tergugat 3 adalah kementerian pertanian tergugat 4 adalah kementerian ATR/BPN, tergugat 5 adalah kementerian kesehatan, tergugat 6 adalah Gubernur Kalimanatan Tengah dan tergugat 7 adalah DPRD Prov. Kalimantan Tengah.
“Dalam sidang tersebut pihak Presiden, Menteri ATR, Gubernur Kalimantan Tengah dan DPRD Prov Kalimantan Tengah tidak hadir, hal tersebut sangat melukai warga Kalimantan Tengah,” ungkap Riesqi, kamis (15/9).