Agung menjelaskan alasannya menggandeng berbagai pihak, karena korban yang merupakan Tuna Wicara harus mendapat penerjemah.
“Salah satu contohnya harus bisa menterjemahkan bagaimana mengungkap kejadian dengan bahasa-bahasa mereka, maka kita gandeng dari PSBRW dan KAPCI. Kalau pernah sekolah pasti mengerti bahasa-bahasa tapi kalau tidak sekolah hanya alami,” terangnya.
Diungkapkan juga bahwa tersangka dengan korban hanya kenal biasa saja. Tersangka melakukan perbuatannya karena asumsinya tidak akan bisa bicara dan tidak akan bilang terhadap kemana-mana.