Ia menyebutkan salah satu SKPD tersebut yakni Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Bekasi. Tidak berjalannya kerjasama dengan Dispenda sangat ia sayangkan apalagi sektor penagihan uang negara juga dilakukan pihaknya setelah diminta pendampingan dengan BPJS Ketenagakerjaan Bekasi untuk menagih uang negara di pihak penunggak.
“BPJS Ketenaga kerjaan contohnya meminta pendampingan kami untuk membantu menagih tunggakan uang negara. Dan ini bisa dilakukan. Kejaksaan kami menjadi rujukan mengenai hal ini. Dan dari proses pendampingan tersebut sebanyak Rp 8.5 miliar uang negara kembali dan merupakan terbesar se-Indonesia,” kata Kajari Didik saat didampingi para Kepala Seksi (Kasie) Kejari Bekasi
“Saya harap ini juga bisa dilakukan dinas
Dispenda seperti tunggakan pajak dan konsultasi lainnya. Retribusi mana yang kurang nanti kami melakukan penagihan. Istilahnya bisa disebut, debt kolektor uang negara,” pungkasnya.
Disampaikan 23 SKPD yang melakukan MoU dengan Kejaksaan Negeri ini yakni BPPT, BPLH, BKD, Bapusipda, BP3AKB, BPKAD, Bappeda, Dinas Pendidikan, Disbangkim, Dinas Perhubungan, Dinas Kebersihan, Disperindagkop, Disdukcapil, DP3JU, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Sosial, Disporbudpar, Dinas Perekonomian Rakyat, Dinas Kesehan, Dinas Tata Kota, Inspektorat, Satpol PP, dan Kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) ditambah PDAM Tirta Patriot. (A.Zar/G)