Kata Bangun, mereka minta kembali ijin untuk beraktifitas berdagang, alasan mereka warga sekitar.
“Surat itu sudah kami terima, tapi kami masih menunggu perintah Walikota Jakarta Pusat, apakah itu boleh di fungsikan kembali atau tidak,” ungkapnya.
Menurutnya ijin boleh tidaknya operasional pedagang menggunakan fungsi lokasi PKL, sesuai dengan Pergub yang baru, sudah menjadi keputusan Walikota dalam menentukan dimana area jalur pendestrian, diatas saluran di gunakan untuk berdagang. Bukan lagi pada Sudin UMKM, kalo Walikota boleh yah, tentunya UMKM tinggal melaksanakannya, termasuk juga usulan dari Camat setempat.